1. Ketua ROHIS :
- Bertanggung jawab atas seluruh kinerja anggota ROHIS periodenya.
- Mengadakan atau memimpin rapat/syuro program kerja, dan rapat BPH (Badan Pengurus Harian) bersama Alumni ROHIS (Departemen Program dan Organisasi).
- Membuat, dan menyerahkan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) kepada Pembina ROHIS, dan alumni ROHIS (Departemen Program dan Organisasi) pada akhir kepengurusan.
- Sebagai motor penggerak, motivator, dan problem solver terhadap seluruh anggota ROHIS.
- Sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan ROHIS pada periodenya
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja Keputrian ROHIS.
- Memimpin rapat/syuro program kerja Keputrian ROHIS.
- Memimpin rapat/syuro evaluasi kerja Keputrian dua bulan sekali.
- Membuat, dan menyerahkan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Keputrian kepada Ketua ROHIS, dan bersama-sama diserahkan dengan LPJ ROHIS kepada Pembina ROHIS, dan alumni ROHIS (Departemen Program dan Organisasi) pada akhirkepengurusan.
- Sebagai motor penggerak, motivator, dan problem solver terhadap anggotaROHIS yang akhwat.
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS.
3. Departemen Acara ROHIS :
- Membuat, dan melaksanakan acara-acara yang bersifat syiar islam sesuai dengan program kerja ROHIS periodenya.
- Merekrut kelas X untuk masuk menjadi pengurus ROHIS setelah mengikuti acara tersebut.
- Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan diserahkan kepada Ketua ROHIS pada saat syuro BPH ROHIS bersama Alumni ROHIS (Dept.PO).
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh anggota ROHIS (termasuk ketua ROHIS, dan Keputrian) untuk mensukseskan program kerja tersebut.
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS.
Ket : Struktur
Departemen Acara ROHIS
terdiri atas Menteri
Acara ROHIS,
dan Staf Ahli Departemen Acara
ROHIS.
4. Departemen Sekretaris ROHIS :
- Mengatur lalu lintas surat-menyurat serta pembuatan pamplet, brosur, dsb yang berhubungan dengan ROHIS.
- Mengetik, dan mencetak program kerja ROHIS periodenya atas keputusan rapat/syuro program kerja.
- Membantu atau membuat proposal acara yang berhubungan dengan ROHIS.
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS.
5. Departemen
Keuangan ROHIS :
- Bertanggung jawab atas pemasukkan, dan pengeluaran uang kas ROHIS.
- Menentukan besarnya biaya, tata cara, dan peraturan pembayaran uang kas ROHIS atas hasil syuro BPH, dan persetujuan Ketua ROHIS.
- Membuat laporan keuangan (arus kas) kas ROHIS, dan melaporkannya kepada Ketua ROHIS pada saat syuro BPH bersama alumni ROHIS (Dept. PO).
- Membuat, dan melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan ROHIS.
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS.
6.
Departemen
MEDIS (Media dan Masjid) ROHIS :
A. Media :
- Membuat, dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan media ROHIS.
- Membuat, dan mengganti mading di masjid, kelas-kelas, dan mading ROHIS.
- Membuat festival mengarang atau sebagainya di SMAN 57.
- Dsb.
- Merekrut kelas X untuk masuk menjadi pengurus ROHIS setelah mengikuti acara tersebut.
- Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan dilaporkan kepada Ketua ROHIS pada saat rapat/syuro BPH bersama Alumni ROHIS (Dept. PO).
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh anggota ROHIS (termasuk ketua ROHIS, dan Keputrian) untuk mensukseskan programkerja tersebut.
B. Masjid :
- Membuat, dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan masjid (Markas Besar) ROHIS. Seperti :
- Kerja bakti masjid.
- Dekorasi Masjid.
- Sound Sistem Masjid.
- Kebersihan, dan tata letak di sekretariat ROHIS
- Persiapan shalat Jumat (jadwal khatib, maklumat,muadzin,dsb).
- Persiapan shalat zuhur (jadwal kultum, dsb).
- Persiapan shalat Dhuha.
- Merekrut kelas X untuk masuk menjadi pengurus ROHIS setelah mengikuti acara tersebut.
- Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan dilaporkan kepada Ketua ROHIS pada saat rapat/syuro BPH bersama Alumni ROHIS (Dept. PO).
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh anggota ROHIS (termasuk ketua ROHIS dan Keputrian) untuk mensukseskan programkerja tersebut.
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS
7. Departemen Sekretaris & Keuangan (Sekkeu) Keputrian :
A. Sekretaris Keputrian :
- Mengatur lalu lintas surat-menyurat serta pembuatan pamplet, brosur, dsb yang berhubungan dengan Keputrian.
- Mengetik, dan mencetak program kerja Keputrian periodenya atas keputusan rapat/syuro program kerja Keputrian.
- Membantu atau membuat proposal acara yang berhubungan dengan Keputrian.
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua Keputrian.
B. Keuangan Keputrian :
- Bertanggung jawab atas pemasukkan, dan pengeluaran uang kas Keputrian.
- Menentukan besarnya biaya, tata cara, dan peraturan pembayaran uang kas Keputrian atas hasil syuro Keputrian, dan persetujuan Ketua ROHIS.
- Membuat laporan keuangan (arus kas) kas Keputrian, dan melaporkannya kepada Ketua Keputrian setiap tiga bulan sekali.
- Membuat, dan melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan Keputrian.
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua Keputrian.
8. Departemen Acara Keputrian :
- Membuat, dan melaksanakan acara-acara yang berhubungan dengan keputrian sesuai dengan program kerja Keputrian periodenya.
- Merekrut kelas X untuk masuk menjadi pengurus ROHIS setelah mengikuti acara tersebut.
- Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan diserahkan kepada Ketua Keputrian pada saat syuro evaluasi kerja keputrian.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh anggota ROHIS (termasuk ketua ROHIS, dan Keputrian) untuk mensukseskan program kerja tersebut.
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua Keputrian.
Ket : Struktur
Departemen Acara Keputrian terdiri
atas Menteri Acara
Keputrian,
dan Staf Ahli Departemen Acara
Keputrian.
Keren. Terimakasih
BalasHapus