Selasa, 07 Oktober 2014

JOB DESCRIPTION STRUKTUR ORGANISASI ROHANI ISLAM SMAN 57 PERIODE 2014-2015





1. Ketua ROHIS :
  • Bertanggung jawab atas seluruh kinerja anggota ROHIS periodenya. 
  • Mengadakan atau memimpin rapat/syuro program kerja, dan rapat BPH (Badan Pengurus Harian) bersama Alumni ROHIS (Departemen Program dan Organisasi). 
  • Membuat, dan menyerahkan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) kepada Pembina ROHIS, dan alumni ROHIS (Departemen Program dan Organisasi) pada akhir kepengurusan. 
  • Sebagai motor penggerak, motivator, dan problem solver terhadap seluruh anggota ROHIS. 
  • Sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan ROHIS pada periodenya
2. Ketua Keputrian :
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja Keputrian ROHIS.
  • Memimpin rapat/syuro program kerja Keputrian ROHIS.
  • Memimpin rapat/syuro evaluasi kerja Keputrian dua bulan sekali.
  • Membuat, dan menyerahkan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Keputrian kepada Ketua ROHIS, dan bersama-sama diserahkan dengan LPJ ROHIS kepada Pembina ROHIS, dan alumni ROHIS (Departemen Program dan Organisasi) pada akhirkepengurusan.
  • Sebagai motor penggerak, motivator, dan problem solver terhadap anggotaROHIS yang akhwat.
  • Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS.


3. Departemen Acara ROHIS :
  • Membuat, dan melaksanakan acara-acara yang bersifat syiar islam sesuai dengan program kerja ROHIS periodenya.
  • Merekrut kelas X untuk masuk menjadi pengurus ROHIS setelah mengikuti acara tersebut.
  • Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan diserahkan kepada Ketua ROHIS pada saat syuro BPH ROHIS bersama Alumni ROHIS (Dept.PO).
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh anggota ROHIS (termasuk ketua ROHIS, dan Keputrian) untuk mensukseskan program kerja tersebut.
  • Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS.

Ket :    Struktur Departemen Acara ROHIS terdiri atas Menteri Acara ROHIS, dan Staf      Ahli Departemen Acara ROHIS

4. Departemen Sekretaris ROHIS :

  • Mengatur lalu lintas surat-menyurat serta pembuatan pamplet, brosur, dsb yang berhubungan dengan ROHIS.
  • Mengetik, dan mencetak program kerja ROHIS periodenya atas keputusan rapat/syuro program kerja.
  • Membantu atau membuat proposal acara yang berhubungan dengan ROHIS.
  • Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS.


5. Departemen Keuangan ROHIS :
  • Bertanggung jawab atas pemasukkan, dan pengeluaran uang kas ROHIS.
  • Menentukan besarnya biaya, tata cara, dan peraturan pembayaran uang kas ROHIS atas hasil syuro BPH, dan persetujuan Ketua ROHIS.
  • Membuat laporan keuangan (arus kas) kas ROHIS, dan melaporkannya kepada Ketua ROHIS pada saat syuro BPH bersama alumni ROHIS (Dept. PO).
  • Membuat, dan melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan ROHIS.
  • Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS.
 
6. Departemen MEDIS (Media dan Masjid) ROHIS :
    A. Media : 
  • Membuat, dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan media ROHIS.
             seperti :

  1. Membuat, dan mengganti mading di masjid, kelas-kelas, dan mading ROHIS.
  2. Membuat festival mengarang atau sebagainya di SMAN 57.
  3. Dsb.
  • Merekrut kelas X untuk masuk menjadi pengurus ROHIS setelah mengikuti acara  tersebut.
  • Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan dilaporkan kepada Ketua ROHIS pada saat rapat/syuro BPH bersama Alumni ROHIS (Dept. PO).
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh anggota ROHIS (termasuk ketua ROHIS, dan Keputrian) untuk mensukseskan programkerja tersebut.

B. Masjid : 
  • Membuat, dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan masjid (Markas Besar) ROHIS. Seperti :
  1. Kerja bakti masjid.
  2. Dekorasi Masjid.
  3. Sound Sistem Masjid.
  4. Kebersihan, dan tata letak di sekretariat ROHIS
  5. Persiapan shalat Jumat (jadwal khatib, maklumat,muadzin,dsb).  
  6. Persiapan shalat zuhur (jadwal kultum, dsb). 
  7. Persiapan shalat Dhuha.  

  • Merekrut kelas X untuk masuk menjadi pengurus ROHIS setelah mengikuti acara tersebut.
  • Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan dilaporkan kepada Ketua ROHIS pada saat rapat/syuro BPH bersama Alumni ROHIS (Dept. PO).
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh anggota ROHIS (termasuk ketua ROHIS dan Keputrian) untuk mensukseskan programkerja tersebut.
  • Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua ROHIS
Ket :    Struktur Departemen MEDIS ROHIS terdiri atas Menteri MEDIS ROHIS, dan         Staf Ahli Departemen MEDIS ROHIS.




7. Departemen Sekretaris & Keuangan (Sekkeu) Keputrian :
A. Sekretaris Keputrian :

  • Mengatur lalu lintas surat-menyurat serta pembuatan pamplet, brosur, dsb yang berhubungan dengan Keputrian.
  • Mengetik, dan mencetak program kerja Keputrian periodenya atas keputusan rapat/syuro program kerja Keputrian.
  • Membantu atau membuat proposal acara yang berhubungan dengan Keputrian.
  • Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua Keputrian.

B. Keuangan Keputrian :

  • Bertanggung jawab atas pemasukkan, dan pengeluaran uang kas Keputrian.
  • Menentukan besarnya biaya, tata cara, dan peraturan pembayaran uang kas Keputrian atas hasil syuro Keputrian, dan persetujuan Ketua ROHIS.
  • Membuat laporan keuangan (arus kas) kas Keputrian, dan melaporkannya kepada Ketua Keputrian setiap tiga bulan sekali.
  • Membuat, dan melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan Keputrian.
  • Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua Keputrian.

8. Departemen Acara Keputrian :

  • Membuat, dan melaksanakan acara-acara yang berhubungan dengan keputrian sesuai dengan program kerja Keputrian periodenya.
  • Merekrut kelas X untuk masuk menjadi pengurus ROHIS setelah mengikuti acara tersebut.
  • Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan diserahkan kepada Ketua Keputrian pada saat syuro evaluasi kerja keputrian.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh anggota ROHIS (termasuk ketua ROHIS, dan Keputrian) untuk mensukseskan program kerja tersebut.
  • Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Ketua Keputrian.

Ket :    Struktur Departemen Acara Keputrian terdiri atas Menteri Acara Keputrian, dan     Staf Ahli Departemen Acara Keputrian.









1 komentar: