- Presiden FIKROH 57 :
- Bertanggung jawab atas seluruh kinerja pejabat FIKROH 57 periodenya.
- Mengadakan atau memimpin rapat/syuro Paripurna (misalnya : membahas penetapan program kerja FIKROH 57 dari usulan setiap menteri departemen, dan membahas masalah, dan isu yang terjadi di ROHIS maupun FIKROH 57).
- Membuat, menyerahkan, dan menerbitkan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) kepada ROHIS 57, dan ke khalayak ramai (seperti : pejabat FIKROH, alumni ROHIS yang tidak tergabung dalam kepengurusan FIKROH periode 2014 s/d 2016) sesuai waktu yang telah ditentukan (minimal 3 bulan sekali).
- Sebagai motor penggerak, motivator, dan problem solver terhadap seluruh pejabat FIKROH.
- Sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan FIKROH pada periodenya.
- Memberikan saran, dan pertimbangan kepada presiden FIKROH 57, dan seluruh pejabat FIKROH 57 (atas persetujuan presiden FIKROH 57) mengenai manajemen, problem solving, dan kebijakan FIKROH 57.
- Melantik, dan memberhentikan Presiden FIKROH 57.
- Pengambilan kekuasaan apabila FIKROH 57 mengalami situasi krisis, dan adanya tindakan/rencana kudeta.
- Sebagai pelindung FIKROH 57 pada periodenya.
3. Departemen Pendidikan & Kaderisasi :
- Membuat program kerja yang berkaitan dengan kegiatan mentoring, dan pendidikan dakwah. Program kerja dapat dibuat semesteran, tahunan, atau dua tahunan. Program kerja terdiri atas : program kerja untuk ROHIS, pejabat FIKROH, dan Alumni ROHIS.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh pejabat FIKROH 57 untuk mensukseskan program kerja tersebut.
- Bertanggung jawab atas kegiatan mentoring ROHIS 57.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan murabbi/ah di ROHIS 57 sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
- Membuat, dan merevisi Kurikullum Mentoring sesuai dengan rapat paripurna FIKROH 57 (rapat departemen pendidikan & Kaderisasi bersama presiden FIKROH 57).
- Merekrut alumni ROHIS (khususnya angkatan baru) untuk masuk menjadi pejabat departemen pendidikan & kaderisasi, dan disyahkan di rapat paripurna oleh Presiden FIKROH 57.
- Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan diserahkan kepada Presiden FIKROH 57 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (minimal 3 bulan sekali).
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Presiden FIKROH 57.
- Mengatur lalu lintas surat-menyurat serta pembuatan pamplet, brosur, dsb yang berhubungan dengan FIKROH 57.
- Mengetik, dan mencetak program kerja FIKROH periodenya atas keputusan rapat/syuro paripurna FIKROH 57.
- Membantu atau membuat proposal acara yang berhubungan dengan FIKROH 57.
- Membantu presiden FIKROH 57 dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan (minimal 6 bulan sekali).
- Bertanggung jawab atas pemasukkan, dan pengeluaran uang kas FIKROH 57.
- Menentukan besarnya biaya, tata cara, dan peraturan pembayaran uang kas FIKROH 57 atas hasil rapat/syuro paripurna FIKROH.
- Membuat laporan keuangan (arus kas) kas FIKROH, dan melaporkannya presiden FIKROH 57.
- Membuat, dan melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan FIKROH 57.
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada presiden FIKROH 57.
- Membuat program kerja yang berkaitan dengan syiar islam, dan keorganisasian. Program kerja dapat dibuat semesteran, tahunan, atau dua tahunan. Program kerja terdiri atas : program kerja untuk ROHIS, pejabat FIKROH, dan Alumni ROHIS.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, dan dapat melibatkan seluruh pejabat FIKROH 57 untuk mensukseskan program kerja tersebut.
- Sebagai Panitia Pemilihan ROHIS 57 (PILRIS 57), dan Pemilihan FIKROH 57 (PILROH 57).
- Mengangkat, dan memberhentikan Ketua ROHIS, dan Ketua Keputrian ROHIS 57.
- Merekrut alumni ROHIS (khususnya angkatan baru) untuk masuk menjadi pejabat departemen program & organisasi, dan disyahkan di rapat paripurna oleh Presiden FIKROH 57.
- Membuat LPJ sederhana atas pelaksanaan program kerja, dan diserahkan kepada Presiden FIKROH 57 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (minimal 3 bulan sekali).
- Mempertanggung jawabkan kinerja kepada Presiden FIKROH 57
III. Contoh Program Kerja FIKROH 57 periode sebelumnya, dan usulan
ke depan :
Proker FIKROH periode sebelumnya :
- Departemen Pendidikan & Kaderisasi :
- Taskif alumni ROHIS.
- Taskif ROHIS.
- Kajian Fiqh.
- Daurah Qur’an.
- Daurah Tarqiyah.
- Daurah Jasadiyah.
- Daurah Murabbi.
- Tahsin Qur’an.
- Mabit.
- Seminar Facebook.
- Republik ROHIS Mimpi (RRM).
- Dunia Pasca Sekolah.
- Bedah Buku.
- Obrolan Ramadhan (OBOR).
- Film ROHIS.
- Bedah Buku.
- LDKR.
- PILRIS.
- Bagi-Bagi Ta’jil (BATAL).
- Rihlah FIKROH.
- Buka Bareng Keluarga Angkatan FIKROH 57 (BUBARKAN FIKROH 57).
- Training Organization.
- Halal Bi Halal FIKROH 57.
- Tarhib Ramadhan.
- Talkshow.
- Departemen Pendidikan & Kaderisasi :
- Kurikullum Mentoring.
- Bimbingan Belajar (Bimbel).
- Pelatihan Marawis & hadroh.
- Pelatihan Nasyid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar